Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperbolehkan kegiatan Shalat Tarawih dilaksanakan di masjid/mushola di masa pandemi ini, dengan catatan mematuhi protokol kesehatan. Demikian disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Pekalongan Totok Budi Mulyanto, Selasa (6/4/2021). Menurutnya hal itu mengacu Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021 dari Kementerian Agama RI. Dikatakanya, kaitan dengan shalat tarawih diperbolehkan dilaksanakan di masjid maupun mushola. Namun […]