PemerintahKabupaten Pekalongan memperbolehkan kegiatan Shalat Tarawih dilaksanakan di masjid/mushola di masa pandemi ini, dengan catatan mematuhi protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan PemkabPekalongan Totok Budi Mulyanto, Selasa (6/4/2021). Menurutnya hal itu mengacu Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021 dari Kementerian Agama RI.
Dikatakanya, kaitan dengan shalat tarawih diperbolehkan dilaksanakan di masjid maupun mushola. Namun dengan catatan maksimal 50 persen dari kapasitas yang biasanya.
“kalau seperti itu berarti protokol kesehatan ditaati, minimal kita menjaga jarak,” katanya.
Selain itu, bagi masjid atau mushola dihimbau untuk tidak menggelar karpet. Dan jamaah diharapkan membawa sajadah sendiri-sendiri.
“ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pengajian juga diperbolehkan, namun dibatasi hanya 15 menit,” tambah Totok.
Totok mengharapkan, kepada Kemenag agar surat edaran dari Kemeterian Agama RI ini bisa ditindaklanjuti dan diterjemahkan di tingkat kabupaten.
“serta saya nitip juga untuk disampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pekalongan agar bisa membuat surat edaran atau acuan/pedoman dalam rangka pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan,” pintanya.
Disinggung terkait kegiatan lain masyarakat selama bulan Ramadhan seperti kegiatan buka bersama dan ngabuburit (kegiatan menunggu waktu berbuka puasa-red). Totok menjelaskan, bahwa masih belum ada pembahasan kesitu, namun secara prinsip semua kegiatan harus mentaati protokol kesehatan.
“nanti kita rapatkan dengan satgas untuk menyampaikan ke masyarakat agar jangan berkumpulnya ini seperti tidak ada covid. Kalau tahun kemarin tidak diperbolehkan tarawih dan shalat Id di masjid/mushola, tahun ini boleh tapi prokesnya harus dijaga,” pungkasnya